Reza The Groove Hadapi Sidang Cerai: Istri Ajukan 104 Bukti dan Gugatan Balik
By SingArena Editorial · · Artist Update
Proses perceraian vokalis The Groove, Reza Hernanza Desiawan, dengan Yuyun Yunita memasuki babak pembuktian. Pihak istri membawa 104 bukti surat dan mengajukan gugatan balik terkait hak-hak selama pernikahan.
Babak Baru dalam Sidang Perceraian Reza The Groove
Kabar dari ranah hukum kembali menyeret nama Reza Hernanza Desiawan, vokalis grup musik acid jazz legendaris Indonesia, The Groove. Proses perceraiannya dengan sang istri, Yuyun Yunita, resmi memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026, pihak Yuyun menghadirkan sejumlah alat bukti untuk membantah dalil permohonan cerai talak yang diajukan oleh Reza.
Kuasa hukum Yuyun Yunita, Akil Rumaday, mengonfirmasi bahwa persidangan kali ini merupakan agenda pembuktian sekaligus kelanjutan dari gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihaknya. "Ya, hari ini saya mewakili Ibu Yuyun Yunita selaku istri dari vokalis The Groove. Pada hari ini kami sidang pembuktian. Kalau dilihat dalam alur persidangan ini, sidang yang ke-7," ujar Akil kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, Reza mengajukan permohonan cerai talak pada 24 Agustus 2026, dan sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 8 September 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Reza sebagai musisi senior, tetapi juga karena kompleksitas permasalahan yang diungkap dalam persidangan.
104 Bukti Surat dan Dua Saksi
Dalam persidangan kali ini, pihak Yuyun membawa 104 bukti surat serta dua orang saksi. Akil menyebut bahwa bukti-bukti tersebut diajukan untuk membantah sejumlah dalil yang disampaikan Reza dalam permohonan cerainya. "Pada hari ini kami mendalilkan bahwa apa yang didalilkan oleh saudara RHD itu adalah tidak benar, karena yang didalilkan seakan-akan, seolah-olah menuduh klien saya yang bersalah dalam persoalan rumah tangga ini," tegas Akil.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Yuyun dan bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga pasangan tersebut. "Maka pada hari ini kami mengonfirmasi bahwa apa yang didalilkan dalam permohonan cerai talak itu kita bantah semua hari ini. Yang pertama, kita bantah," lanjutnya.
Karena banyaknya bukti yang diajukan, majelis hakim meminta pihak Yuyun untuk mengelompokkan bukti-bukti tersebut. Sebanyak 50 bukti diperiksa dalam sidang pada 3 November 2026, sedangkan 54 bukti lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 10 November 2026. Setelah seluruh bukti surat diperiksa, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi.
Gugatan Balik dan Persoalan Nafkah
Tak hanya membantah permohonan cerai talak, pihak Yuyun juga mengajukan gugatan balik dengan nominal tuntutan yang disebut cukup besar. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak Yuyun selama menjalani pernikahan dengan Reza. "Rekonvensi itu apa? Gugat balik. Kami menggugat balik dengan nominal yang cukup besar. Hal ini kami lakukan karena selama lima tahun pernikahan, yaitu dari 18 Desember 2021 sampai dengan November bulan ini, 2026, kurang lebih lima tahun. Fakta demikian kami ingin memperjuangkan hak-hak dari klien kami, yaitu Ibu Yuyun ini," jelas Akil.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak Yuyun dalam gugatan balik tersebut berkaitan dengan nafkah selama pernikahan. Akil mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pemberian nafkah yang tidak konsisten. "Salah satu yang kami ingin konfirmasikan berkaitan dengan nafkah. Kenapa kami dalilkan di gugatan rekonvensi itu? Karena berkaitan dengan nafkah. Misalkan ada pekerjaan yang masih dilakukan, tapi pada saat yang sama ada tiga periode, misalkan satu nafkah tidak pernah diberikan, tapi ada juga nafkah diberikan tapi tidak konsisten, bahkan diberikan sangat kurang," ungkapnya.
Menurut Akil, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjuangkan melalui gugatan balik yang diajukan kliennya. Meski demikian, ia menyebut tidak seluruh persoalan rumah tangga Reza dan Yuyun dapat disampaikan kepada publik karena terdapat sejumlah fakta yang hanya akan dibahas dalam persidangan. "Salah satu penyebab persoalan ini kan perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Tapi kemudian ada fakta yang kemudian kami tidak bisa sampaikan dalam ruang publik. Itu hanya menjadi konsumsi dalam ruang persidangan," tuturnya.
Jejak Karier Reza Bersama The Groove
Nama Reza sendiri telah lama melekat dalam industri musik Indonesia. Ia adalah salah satu dari dua vokalis pendiri The Groove, grup musik beraliran acid jazz yang dibentuk pada 15 Mei 1997 di Bandung. Bersama Rieka Roslan, Reza mengisi posisi vokal dalam formasi awal yang juga diperkuat oleh Yuke Sampurna (bass), Ari (gitar), Tanto (penyintesis), Ali (piano), Rejos (perkusi), dan Detta (drum).
The Groove sendiri tumbuh besar dari komunitas kafe di Jakarta dan Bandung. Mereka dikenal sering membawakan lagu-lagu acid jazz dari musisi internasional seperti Jamiroquai, Incognito, dan The Brand New Heavies. Dari panggung kafe, mereka merambah ke berbagai acara musik kampus hingga festival besar seperti Jak Jazz '97. Popularitas grup ini mulai melesat lewat singel "Satu Mimpiku" yang berasal dari album pertama berjudul Kuingin (1999).
Sepanjang perjalanan kariernya, The Groove telah merilis sejumlah album, termasuk Mata, Telinga dan Hati (2001) dan Hati Hati (2004). Setelah kehilangan vokalis perempuannya, grup ini tetap eksis dengan merilis album kompilasi The Best of The Groove (2005) yang mengandalkan hits "Katakan dengan Cinta" berkolaborasi dengan Cindy Bernadette. Kini, di tengah sorotan publik terhadap masalah pribadinya, perjalanan hukum Reza masih akan berlanjut dengan sidang pemeriksaan saksi pada 10 November 2026 mendatang.
Tags: Reza The Groove, The Groove, Perceraian Selebriti, Hukum, Musik Indonesia, ID MUSIC